ATAMBUA - Indonesia menempati peringkat 118 bersama empat negara lain
di dunia dalam urusan transparansi dan bebas korupsi, demikian
dilaporkan Transparency International, melalui penerbitan Coruption
Perception Index (CPI) tahun 2012.
Pada tahun 2012, Indonesia mendapat skor yang sama dengan negara
Madagaskar, Mesir, Ekuador, dan Republik Dominika. Sementara itu pada
tahun 2011, posisi Indonesia berada di peringkat 100 bersama dengan
Tanzania, Suriname, Sao Tome & Principe, Mexico, Malawi, Madagascar,
Gabon, Djibouti, Burkina Faso, Benin, dan Argentina.
"Transparency International mendapatkan hasil CPI Indonesia tahun 2011
berada pada angka 3,0 yang secara kuantitas naik 0,2 dibanding tahun
2010 yang berada pada 2,8 CPI," kata Jaksa Agung RI, Basrief Arif dalam
amanat tertulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Roberth M
Tacoy, pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kejaksaan
Negeri Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu.
Menurut dia, korupsi sudah dinilai sebagai musuh bersama masyarakat
dunia, `The Common Enemy` yang telah menjangkit hampir ke semua negara
di dunia ini. Bahkan tindakan korupsi tersebut, sudah berlangsung sejak
zaman kekaisaran Romawi hingga di zaman adidaya seperti saat ini, dan
termasuk juga telah merasuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan melihat praktik korupsi yang sudah begitu berkembang, sejalan
dengan perkembangan teknologi dengan modus yang kian canggih dan
kompleks hingga bersifat lintas negara, maka pemerintah Indonesia
membuat sebuah rencana aksi sebagai sebuah strategi nasional untuk
memberantas korupsi yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2015 itu, memiliki visi
atau tujuan untuk terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktik
korupsi, denga daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta
sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional, melalui sejumlah
langkah strategis.
Langkah strategis itu, kata Jaksa Agung, dilakukan melalui pencegahan,
penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundangan, kerja sama
internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya
anti korupsi serta mekanisme laporan.
Menurut Jaksa Agung, dalam beberapa tahun terakhir, penindakan terhadap
kejahatan korupsi meningkat tajam. Ibaratnya tak ada koruptor yang bisa
lepas dari jeratan hukum, meskipun demikian, masih ada juga yang
bersembunyi, berkelit, buron.
Dia mengatakan, ada sejumlah permasalahan yang mempengaruhi pencegahan
dan pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu, belum seimbangnya
penegakan hukum dengan upaya pengembalian aset negara yang hilang.
Untuk penting adanya sinkronisasi antara upaya penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang.
Dia mengatakan, besarnya harapan masyarakat yang tidak diimbangi dengan
optimalisasi kinerja aparat penegak hukum yang profesional,
proporsional serta berhati nurani, telah berakibat terhadap menurunnya
kepercayaan penegakan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan upaya mengatasi berbagai permasalahan dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan perbaikan dan pembenahan
institusional, koordinasi dan sinkronisasi antara institusi penegak
hukum serta institusi terkait agar tersu bersinergi dengan tetap
mengedepankan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sumber)
Simpan tulisan atau Kode Script yang sobat kehendaki di sini -> Untuk kolom sebelah kanan